Sidang perkara Psikotropika, Terdakwa diduga ‘Dalangi’ Peredaran pil Zenith 

Teks Foto : []istimewa TERDAKWA SAAT DISIDANGKAN - Kedua terdakwa perkara Psikotropika, yakni Hafid dan Marhan saat dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin oleh Cahyono Riza Andrianto, kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran psikotropika dengan terdakwa Hafid, Senin (25/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

 

Pada sidang perdana, JPU Romly SH membacakan dakwaan.

 

Dalam nota dakwaan diungkapkan, terdakwa Hafid diduga menjadi otak di balik peredaran obat-obatan terlarang jenis Cornophen alias pil Zenith) dan Alprazolam

di wilayah Banjarmasin.

 

Hafid didakwa bekerjasama dengan  rekannya Marhan,  berkas perkaranya dipisah namun disidang secara bersama – sama.

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat Ditpolairud Polda Kalsel, pada Kamis (12/6) sekitar pukul 19.00 Wita, terkait adanya transaksi psikotropika di kawasan Siring Menara Pandang, Banjarmasin.

 

Dari operasi yang digelar, petugas mengamankan Marhan dan menemukan barang bukti berupa 400 butir Carnophen, 160 butir alprazolam  berbagai merk, serta uang tunai Rp29,2 juta.

 

Menurut Antony Wijaya, salah satu Bu petugas Simtelair Subdit Gakum Ditpolair Polda Kalsel, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan kalau dia bersama rekannya  mengamankan terdakwa Marhan.

 

Saat diperiksa  Marhan mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa Hafid. Ia juga menyebut telah bekerja selama kurang lebih satu tahun menjual obat terlarang itu di sebuah rombong milik Hafid di Pasar Cempaka, dengan upah Rp80 ribu per hari.

 

Omzet penjualan ditaksir mencapai Rp50 ribu hingga Rp15 juta per hari, yang hasilnya disetorkan kepada Hafid baik tunai maupun lewat transfer bank.

 

Tidak lama setelah penangkapan Marhan, petugas bergerak ke rumah Hafid di Jalan AKT Gang Ikhlas, Banjarmasin Utara, dan langsung mengamankannya beserta barang bukti tambahan berupa obat-obatan dan sebuah ponsel.

 

“Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Hafid tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan obat-obatan tersebut,” ujar saksi.

 

Sementara hasil uji laboratorium Balai Besar POM Banjarbaru mengonfirmasi bahwa sebagian barang bukti mengandung Alprazolam, yang termasuk psikotropika golongan IV sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait