Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Perubahan Perda nomor 6 tahun 2020, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Rabu (27/8/2025).
Rapat paripurna penetapan Perda tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan dan Ketua DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, yang dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor dan jajaran OPD.
Bupati HSS Syafrudin Noor, mengapresiasi dan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang telah menyetujui dua Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati berharap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memperkuat perekonomian dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang seimbang dan berkualitas.
“Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini juga untuk membuka ruang kerja yang lebih luas dan melindungi hak-hak pekerja,” ujar Bupati Syafrudin.
Sementara Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan upaya menyesuaikan kelembaga daerah dengan kebutuhan aktual.
Selain itu, untuk melakukan efesien agaran sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Bupati berharap, struktur birokrasi yang baru semakin baik response dan mampu memberikan pelayanan publik.
“Mari kita bersama-sama membangun desa menata kota, demi mewujudkan Kabupaten HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi (Semangat),” ajak Bupati Syafrudin Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





