Legislatif dan Eksekutif Sepakati Dua Raperda Menjadi Perda

Teks foto : Penandatanganan persetujuan Raperda menjadi Perda yang dilakukan pihak legislatif dan eksekutif. (ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Bacaan Lainnya

Adapun Raperda itu Tentang Inovasi Daerah dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten HSU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Persetujuan diperoleh melalui Rapat Paripurna DPRD HSU dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan bersama atas dua buah Raperda.

 

Paripurna itu dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU Lantai II, Kamis (21/8/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSU Ahmad Al Gifari, dihadiri Ketua Pansus dan anggota.

 

Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, sejumlah kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.

 

Wakil Bupati HSU Hero Setiawan bersyukur dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan bersama atas dua buah Raperda yang merupakan prakarsa pemerintah daerah.

 

Hero mengungkapkan bahwa dua Raperda ini sudah lama di nantikan penetapannya, terutama sekali Raperda tentang Inovasi Daerah.

 

Karena Perda ini merupakan salah satu instrumen yang dijadikan penilaian dalam IID (Indeks Inovasi Daerah), yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

 

Tentunya dengan adanya Raperda ini, point penilaian yang akan di dapatkan dalam IID akan semakin meningkat pada tahun-tahun selanjutnya.

 

Diharapkan dengan Raperda ini kreativitas dan inovasi, baik dari ASN, perangkat daerah, masyarakat, dan parа pemangku kepentingan lainnya akan semakin meningkat, sehingga dengan peningkatan kreativitas dan inovasi yang dikembangkan oleh berbagai pihak.

 

Maka praktik inovasi di Kabupaten HSU akan semakin berkembang dan dapat meningkatkan Daya Saing Daerah, serta terwujudnya percepatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Saya berharap setelah Raperda Inovasi Daerah ini disahkan, Bappedalitbang selaku SKPD Pemrakarsa sesegeranya menyusun petunjuk pelaksanaan Raperda ini yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati dan dapat melakukan sosialisasi,” ucapnya.

 

Sementara menegenai Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mengatur perubahan nomenklatur dan tipe atas 2 Perangkat Daerah, yakni Nomenklatur Bappelitbang yang semula Tipe B, diubah menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dengan Tipe A.

 

Dan nomenklatur Dinas Perpustakaan, yang semula Tipe B, diubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dengan Tipe A.

 

Perubahan nomenklatur Bappelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mengamanatkan paling lama 2 tahun sejak Peraturan Presiden berlaku, Daerah wajib membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah.

 

Sedangkan perubahan nomenklatur Dinas Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membentuk Arsip Daerah, dengan tujuan menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Ini sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka sebelum kedua Raperda ini ditetapkan, wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dimintakan Nomor Register Peraturan Daerah. Raperda yang tidak mendapat Nomor Register tidak boleh diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten HSU,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait