Pelaku Pemalsuan kemasan Beras Bulog di HST edarkan hingga ke Paser Kaltim

Teks foto []istimewa PEMALSUAN BERAS KEMASAN - Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarini saat mengungkapkan kasus tindak pidana pemalsuan kemasan beras Bulog di Barabai, Rabu (20/8/25) kemarin(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), mengungkapkan kasus tindak pidana pada bidang perlindungan konsumen berupa praktik pemalsuan kemasan beras Bulog diedarkan hingga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengirim ke wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sesuai dengan pesanan pihak tertentu,” ujar Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarini di Barabai, Rabu (20/8/25) kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Polres HST meringkus tersangka HA dan JH terkait kasus penyalahgunaan beras Bulog untuk Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) tanpa izin.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Ia mengungkapkan, tumpukan beras lokal yang dikemas ulang menggunakan karung Bulog ditemukan di tempat penggilingan beras Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.

 

Menurut Andi, modus operandi pelaku adalah membeli karung plastik bekas berlogo Bulog SPHP dari pasar maupun pedagang beras, kemudian mengisi dengan beras lokal berkualitas rendah milik pelaku yang tidak sesuai standar Bulog.

 

“Ini bukan pengoplosan dalam arti mencampur beberapa jenis beras. Yang mereka lakukan lebih tepat disebut pengemasan ulang dengan menggunakan karung Bulog SPHP tanpa izin,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, tindakan itu tetap melawan hukum karena menipu konsumen. Label dan merek yang tertera pada karung Bulog SPHP tidak sesuai dengan isi di dalamnya dan dilakukan dengan kesadaran penuh oleh pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ratusan karung beras siap edar, bahkan sebagian sudah dipasarkan hingga keluar daerah selama enam bulan terakhir.

 

Saat ini, Polres HST masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengemasan ulang beras Bulog tersebut.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait