Pemkab Balangan Sampaikan 7 Raperda Propemperda tahun 2025

Teks foto Penyerahan dokumen Raperda dari Bupati Balangan H.Abdul Hadi kepada Ketua DPRD Balangan,Hj.Lindawati( Kurnadi)(kalselpos.com)

Paringin,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Balangan menyampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

 

Bacaan Lainnya

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi, pada rapat paripurna DPRD Balangan, Selasa (19/8/2025) di ruang rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati.

 

Dalam sambutannya, Bupati Abdul Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kritik maupun masukan untuk pembangunan dan penataan daerah. Menurutnya, sejumlah masukan tersebut memerlukan payung hukum sehingga dituangkan dalam bentuk raperda.

 

“Kami menyadari bahwa raperda yang disampaikan ini hanya mencakup sebagian kecil saja dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang harus dikelola, khususnya dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

 

Ia berharap, raperda yang disampaikan ini dapat segera dibahas dengan diberi berbagai masukan untuk penyempurnaannya, agar hasilnya dapat menjadi kontribusi dalam pembangunan di Balangan.

 

“Kami juga sangat berharap kita semua memiliki niat dan pemahaman yang sama, bahwa semua raperda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat,” harapnya.

 

Adapun raperda-raperda yang disampaikan yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Air Minum Sanggam Balangan.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kerawanan Pangan.

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Persampahan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait