Rantau, kalselpos.com – Sebanyak 238 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mendapat remisi umum (RU) pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025). Dari jumlah itu, 9 orang dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menjelaskan seluruh usulan remisi yang diajukan pihaknya disetujui. “Jumlah warga binaan saat ini 294 orang, yang diusulkan 238 orang, dan seluruhnya terealisasi,” ujarnya.
Dari total penerima, 228 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I berupa pemotongan masa hukuman, sementara 11 orang mendapatkan RU II, termasuk 9 orang yang langsung bebas.
Berdasarkan jenis perkara, 109 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan 130 lainnya kasus khusus sesuai PP 99, terdiri dari 129 perkara narkotika dan 1 kasus korupsi.
Renaldi menegaskan, pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, melainkan juga dorongan agar mereka terus memperbaiki diri.
“Bagi yang bebas, kami berharap bisa segera beradaptasi, bertobat, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” pesannya.
Ia juga mengingatkan agar mereka yang pulang ke masyarakat dapat menjadi teladan di lingkungan masing-masing.
“Jadilah contoh yang baik, sehingga kehadiran kalian diterima kembali,” tambahnya.
Rutan Rantau, kata Renaldi, berkomitmen melanjutkan pembinaan bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana. Tujuannya, ketika mereka bebas nanti, dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





