Ultimatum Pemko Banjarmasin! Gerai Mie Gacoan ‘Bandel’ Beroperasi Tanpa Izin Bangunan

Teks foto : Gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2 nampak mulai beroperasi meski tanpa kelengkapan izin bangunan.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mengultimatum gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 2, yang nekat beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Gerai kedua ini tetap melayani pelanggan, padahal belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF),

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama. Pengelola diberi waktu 14 hari untuk mengurus kelengkapan izin.

Jika tidak diindahkan, teguran kedua akan dikirim, dan bila tetap mangkir, kasusnya akan dilimpahkan ke Satpol PP untuk penindakan tegas.

“Kalau sampai teguran ketiga tidak ditindaklanjuti, Satpol PP akan turun. Sanksinya bisa pembatasan operasional, termasuk pemanfaatan lahan parkir atau badan bangunan,” tegas Suri.

Menurutnya, secara zonasi, lokasi Mie Gacoan memang sesuai Penetapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, secara teknis terdapat pelanggaran garis bangunan dan belum adanya dokumen SLF, yang wajib dilengkapi dengan pernyataan mandiri dari pihak pengelola.

Tim pengawasan bangunan Dinas PUPR sudah melakukan pengukuran dan peninjauan langsung. Sayangnya, proses perizinan baru sebatas tahap awal.

“Kami menyambut baik investasi yang memberi manfaat ekonomi, tapi aturan tetap harus dihormati,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait