DPRD Banjarbaru minta Pertamina tindak pangkalan gas Elpiji nakal

Teks Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Ir Syamsuri berikan tanggapan atas pangkalan gas Elpiji nakal. ( ist )(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru meminta Pertamina menindak tegas pangkalan-pangkalan nakal di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kunjungan ke kantor Pertamina Patra Niaga Banjarmasin, Senin (11/8/2025) siang, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Banjarbaru, Komisi II DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat untuk menindaklanjuti permasalahan Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram.

Bacaan Lainnya

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Ir Syamsuri mengatakan, Wali Kota Banjarbaru telah memberikan sanksi tegas kepada para pedagang gas yang nakal melalui Pertamina.

“Kami minta rapat lanjutan lagi,menindaklanjuti secara komprehensif, terutama pangkalan-pangkalan nakal,” ujar Syamsuri, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, pangkalan-pangkalan nakal yang mempunyai jatah pendistribusian 200 tabung, namun hampir 50 persen tabung didapati telah dijual ke pengecer, ke toko-toko bahkan ke pelangsir.

“Pelangsir ini lah yang menjual ke toko-toko, ada yang lima ada yang empat sehingga harga pasti akan beda. Kalau harga di agen hanya misalnya Rp20 ribu, kemudian sampai di pengecer sampai Rp40 ribu, atau Rp35 ribu,” jelasnya.

Di sisi lain Pemerintah Kota Banjarbaru kemudian bertindak dengan mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas melon ini di angka Rp25 ribu.

Kendati demikian diakui Syamsuri, penetapan HET ini belum berlaku efektif karena masih banyak ditemukan harga gas melon di atas Rp35 ribu sampai Rp40 ribu.

“Harapan kami dua tiga bulan ke depan sudah tidak ada lagi gas yang harganya di atas Rp25 ribu,” harap Syamsuri.

Apabila masih ada didapati pangkalan-pangkalan yang nakal maka pihaknya meminta Pertamina untuk dapat melakukan tindakan.

 

“Bukan hanya tindakan satu bulan tidak dapat kiriman gas, seperti pangkalan di Guntung Manggis itu masih dapat SP 1, jadi mereka satu bulan tidak dapat dropping nanti bulan berikutnya dapat lagi,” jelas dia.

“Kalau sudah melanggar berkali kali, dua tiga kali, sudah tutup saja, cabut saja izinnya. Karena banyak orang yang mau jadi pangkalan yang baik,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait