Banjarbaru, kalselpos.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru. Melakukan kunjungan kerja pada Selasa (12/8/2025), mengingat persoalan yang melingkupi Pasar Ulin Raya.

Dari Hasil kunjungan tersebut sangat banyak ditemukan ketidaklayakan sarana dan prasarana (sarpras), drainase yang tidak berfungsi optimal, penumpukan sampah, serta tunggakan retribusi dari toko, warung, dan los pasar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Ir. Syamsuri, mengakui bahwa berbagai masalah telah muncul sejak pasar ini dibangun pada 2009. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
“Memang Pasar Ulin Raya menjadi pasar yang kami anggap cukup crowded, banyak permasalahan,” ucapnya.
Komisi II akan menggelar rapat tindak lanjut untuk membahas hasil monitoring dan evaluasi, tidak hanya untuk Pasar Ulin Raya tetapi juga Pasar Bauntung di Jalan RO Ulin, Kota Banjarbaru.
“Pasar yang pertama di Banjarbaru, sudah cukup lama. Tapi kami berharap pasar ini walaupun berumur lama aktivitas jual belinya masih ramai mulai pagi hingga malam, karena pasar ini meng-cover dua kecamatan, yakni Liang Angangg dan Landasan Ulin,” beber Syamsuri.
Menurutnya, pentingnya pembenahan menyeluruh di Pasar Ulin Raya, mulai dari pemenuhan sarpras, perbaikan drainase dan paving block, hingga penyelesaian tunggakan retribusi.
Pihaknya juga, akan mendorong Pemko Banjarbaru untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait aturan tunggakan retribusi los, warung, dan toko yang disewakan oleh pemilik sebelumnya.
“Pasal yang perlu coba kita revisi, tidak masalah los warung dan toko disewakan. Yang penting tidak ada tunggakan dan ada retribusi ke PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Ulin Raya, Irwan Hendro, menjelaskan bahwa tunggakan retribusi sering terjadi karena pemilik toko menyewakan unit kepada pihak lain tanpa melunasi kewajibannya, sementara penyewa justru dibebani biaya sewa oleh UPTD.
“Terkadang itu yang membuat tunggakan itu bisa terjadi,” katanya.
Irwan menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaku tunggakan. Jika tidak diindahkan, UPTD akan melakukan penyegelan hingga pengambilalihan.
“Teguran tiga kali dalam tujuh hari sekali hingga penyegelan. Bahkan bisa melakukan pengambilan alih,” jelasnya.
Pasar Ulin Raya memiliki 180 unit toko berukuran 3×4 meter, 182 unit toko 2×3 meter, dan 48 los. Namun, sekitar 60% los masih kosong.
Mengenai penanganan sampah, Irwan menyatakan bahwa UPTD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru untuk pengangkutan sampah menggunakan kontainer.
“Setiap hari memang kita lakukan pembersihan, bahkan sampah-sampah yang ada kita ambil, terkait masalah bau biasanya sampah-sampah yang masuk ke sana berupa sampah sampah ikan,” katanya.
Untuk mengatasi masalah bau, Pasar Ulin Raya akan dipasangi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna menahan rembesan air limbah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





