Polres Kotabaru musnahkan 50,27 gram Sabu dalam Operasi Rutin

Teks foto []istimewa MUSNAHKAN SABU - Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil SIK MH saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,27 gram.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,27 gram. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Kantor Satresnarkoba Polres setempat, Jumat (08/08/2025) siang.

 

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.

 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil SIK MH, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet S.Sos serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru serta anggota Satresnarkoba setempat.

 

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika,” tegasnya.

 

“Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang,” tandasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait