Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani, menghadiri rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomer 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Rabu (6/8/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS sepakat untuk melakukan Ranperda perubahan Perda nomer 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, ketahapan selanjutnya.
“Alhamdulillah, semua fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS medukung untuk melakukan pembahasan ranperda dalam rangka efektivitas penyelenggaan pemerintahan dan efisiensi anggaran,” ujar Wabup HSS Suriani.
Namun, DPRD Kabupaten HSS juga memberikan masukan dan saran untuk melakukan pembahasan ranperda melalui panitia khusus (Pansus).
“Ususlan ini disampaikan oleh fraksi PDI-P. Usulan ini akan menjadi perhatian kita dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Wabup Suriani.
Dijelaskan Wabup, Ranperda perubahan Perda nomer 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, disampaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi anggaran sesuai dengan ketuan pemerintahan pusat.
“Semoga Ranperda Ranperda perubahan Perda nomer 6 tahun 2020, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan efisiensi anggaran pembangunan,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





