Tak terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan, Terdakwa pun divonis Bebas

Teks foto []s.a lingga DIVONIS BEBAS - Darmono, terdakwa perkara perintangan penyidikan usai divonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (5/8) sore.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Darmono, terdakwa perkara perintangan penyidikan pada kasus korupsi di Barito Kuala (Batola), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Selasa (5/8).

 

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi menyatakan, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Batola, itu tak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Batola.

 

“Menyatakan terdakwa Darmono tak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Meinantha, saat membacakan amar putusan.

 

Darmono sebelumnya didakwa JPU telah melakukan tindak pidana berupa perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

 

Dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kemudian dalam sidang tuntutan, JPU menuntut agar Darmono dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga setengah tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

 

Atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Darmono, JPU dari Kejaksaan Negeri Batola pun berencana mengambil langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Usai persidangan, Darmono mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Menurutnya, dia telah mendapat putusan yang seadil-adilnya. Pasalnya, menurut Darmono tak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum seperti yang didakwakan JPU kepadanya

 

“Saya selaku terdakwa dalam kasus ini saya wajib lapor sepuluh bulan dan persidangan 16 kali. Terimakasih bawah pihak pengadilan Tipikor Banjarmasin telah melihat fakta hukum ini secara detail dan bagus sehingga membuat putusan yang menurut saya yang seadil-adilnya,” ujarnya.

 

Senada dengan Darmono, kuasa hukumnya, Kuat Satriyo Adi mengatakan, sedari awal mereka dari tim kuasa hukum berkeyakinan, klien mereka memang tak bersalah. Sehingga vonis bebas memang sangat pantas didapatkan, ucapnya.

 

“Karena dari keterangan beberapa saksi bukti-bukti yang disajikan memang tidak linier dengan tindak menghalangi penyidikan,” ujar Satriyo.

 

Disinggung soal rencana Kasasi yang bakal dilakukan JPU, Satriyo pun mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari jaksa. “Kita tunggu saja kasasi mereka, karena itu memang hak mereka,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait