Polres Tapin musnahkan 423 gram Sabu, Nilai Tembus Rp762 Juta

Teks foto []istimewa MUSNAHKAN NARKOTIKA - Polres Tapin bersama Kejari Tapin, PN Rantau dan BNNK HSS resmi memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu - sabu(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Aksi tegas dilakukan Polres Tapin dalam perang melawan narkoba. Sebanyak 423,59 gram sabu-sabu dimusnahkan, Selasa (5/8) di Rantau, dalam prosesi resmi yang mengundang perhatian publik.

 

Bacaan Lainnya

 

Nilai ‘barang haram’ itu ditaksir mencapai Rp762 juta dan disebut berpotensi merusak lebih dari 6.000 jiwa jika lolos ke pasaran.

 

Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Tapin dengan melibatkan unsur Forkopimda. Hadir Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, BNNK, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat yang menyaksikan langsung penghancuran sabu dengan cara diblender, dilarutkan bersama deterjen, lalu dibuang ke toilet.

 

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika menegaskan, ini bukan sekadar seremoni. “Ini bukti kami serius. Kami tak main-main. Ini bentuk transparansi dan komitmen kuat dalam memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam.

 

“Sekecil apa pun informasi, segera laporkan. Jangan tunggu korban jatuh. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” kata Weldi.

 

Langkah pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi rutin ke sekolah dan lingkungan masyarakat, dengan melibatkan Satbinmas dan Satresnarkoba.

 

Menurut Weldi, tujuan utama bukan sekadar penangkapan, tetapi memutus mata rantai penyebaran.

 

“Target kami bukan banyaknya tersangka, melainkan bagaimana Tapin bebas dari narkoba. Nol kasus, itulah harapan kami,” tambahnya.

 

Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Arifin Helda Simbolon, menambahkan sabu-sabu yang dimusnahkan berpotensi merusak sekitar 6.360 jiwa.

 

“Satu gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang. Artinya, dari total barang bukti, ribuan orang bisa menjadi korban,” jelasnya.

 

Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

“Jangan pernah mencoba menyentuh narkoba. Sekali terlibat, risikonya bukan cuma hukum, tapi juga masa depan,” pungkas Arifin.

 

Tapin siaga. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab semua warga.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait