DPRD Banjarmasin bahas Raperda Penyesuaian Struktur OPD

Teks : H Deddy Sophian(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Menindaklanjuti pengajuan yang disampaikan Pemerintah Kota Banjarmasin, DPRD setempat kini mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan struktur Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) pada pemerintahan Yamin–Ananda.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Panitia Khusus Raperda dimaksud, H. Deddy Sophian, menjelaskan bahwa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, H. Muhammad Yamin dan Hj. Ananda, yang dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, mengajukan Raperda yang mengatur beberapa perubahan struktur SOTK.

 

Ia memaparkan, nantinya dalam struktur OPD Pemko Banjarmasin terdapat beberapa dinas yang susunan bidang kerjanya ditambah atau dikurangi, termasuk penggabungan sejumlah dinas dan badan.

 

“Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) diajukan perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedarida). Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut.

 

Kemudian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin ditambah bidang kerjanya menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Banjarmasin.

 

“Perubahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

 

Demikian pula Dinas Koperasi, UMK, dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin diusulkan digabung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin.

 

“Tujuannya agar satu dinas saja yang fokus menangani UMKM, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait