BANJARMASIN, Kalselspos.com – DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyepakati penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, pada rapat paripurna di Gedung dewan setempat, Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M. Isnaini, mengatakan perda bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Banjarmasin, sehingga insentif yang diberikan tidak berbentuk uang tunai, melainkan kebijakan yang mempermudah proses investasi.
“DPRD mendukung penuh upaya pemerintah kota mendorong investasi, terlebih Banjarmasin sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata sangat potensial,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor pariwisata menjadi salah satu magnet utama bagi investor, namun penataan regulasi juga harus tetap memperhatikan rambu-rambu bagi sektor usaha tertentu. “Artinya, jangan sampai kebijakan kemudahan investasi menjadi kebablasan. Harus tetap selektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Kota tersebut yakinnya, harus mampu memenuhi target investasi yang ditetapkan dan diharapkan ke depan dapat terus tumbuh melalui peningkatan pelayanan perizinan serta kepastian hukum bagi investor.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, optimistis dengan adanya Perda ini iklim investasi di Banjarmasin akan semakin kondusif dan ramah bagi investor dari berbagai sektor.
“Dengan makin banyaknya investor masuk, maka tercipta lapangan pekerjaan yang luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menekankan, pemberian insentif dan kemudahan tetap dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan mengutamakan kepentingan umum.
Terkait bentuk insentif dan kemudahan, Wali Kota menyebutkan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan teknis dari Perda tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





