Banjarmasin, kalselpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kesaksian para korban penipuan kredit fiktif senilai Rp9,2 miliar yang melibatkan oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Kotabaru, yakni M Dika Irawan dan Selvie Metty.
Kedua orang tersebut menjadi terdakwa dugaan kredit fiktif terhadap sejumlah nasabah BRI Cabang Kotabaru pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/7/25), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.
“Kami menghadirkan tiga saksi, yakni Hendra Jayadi dan pasangan suami istri Dirga dan Mega Ayu. Mereka semua tercatat sebagai debitur pinjaman KUR di BRI Cabang Kotabaru,” kata JPU Kejari Kotabaru, M Rafi Eka Putera, di Banjarmasin.
Pada sidang kesaksian di hadapan hakim ketua Widiawan, saksi Hendra Jayadi mengungkap tak mengetahui perihal pinjaman uang Rp200 juta yang diterimanya.
Sebagai nelayan, dia mengaku pernah didatangi terdakwa Selvie untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menawarkan pinjaman.
Bahkan dibikinkan usaha udang di depan rumah termasuk aset rumah sebagai agunan atas namanya agar pengajuan KUR bisa disetujui bank.
“Dari pinjaman itu saya dikasih Selvie Rp5 juta,” ungkapnya.
Sementara, saksi Dirga dan Mega mengaku dibuatkan syarat pinjaman KUR sebesar Rp500 juta atas nama mereka oleh Selvie.
“KTP kami dibuatkan Selvie untuk domisili di Kotabaru karena kami hanya punya KTP Makassar (Sulawesi Selatan), kemudian dibikinkan aset tanah dan bangunan atas nama kami sebagai jaminan pinjaman agar bank menyetujui,” ungkap Dirga yang memiliki usaha mebel.
Berbeda dengan Hendra Jayadi yang menerima imbalan Rp5 juta, pasangan suami istri ini mengaku tak mendapatkan sepeser rupiah pun dari Selvie.
Diketahui, terdakwa Selvi berperan mengumpulkan identitas calon peminjam termasuk tempat usaha yang seolah-olah benar milik calon debitur pada kasus kredit fiktif BRI Cabang Kotabaru tersebut.
Sedangkan, terdakwa M Dika Irawan selaku Relationship Manager (RM) Program Kantor BRI Cabang Kotabaru kala itu, bertugas memasukkan data calon nasabah KUR.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, terdakwa Dika mendapat keuntungan Rp410 juta, sedang Selvi meraup Rp5,6 miliar.
Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan uang negara yang diselewengkan melalui dana KUR pada 28 nasabah fiktif mencapai Rp9,2 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025.
Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





