Rantau, Kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (31/7). Semua fraksi menyatakan setuju agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lima fraksi di DPRD Tapin yakni Nasdem–PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa, dan PDIP menyampaikan persetujuannya dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD.
Juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir. Fraksi Nasdem–PKS diwakili Rahmat Hidayat SE, Fraksi Gerindra oleh M Fajri Rahman, Fraksi Golkar oleh H Rustan Nawawi, serta Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa oleh Achmad Syarnobi dan Fraksi PDIP menyampaikan persetujuan melalui surat resmi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Wakil Ketua DPRD H Hairuji, dan Sekretaris Dewan Noor Ifansyah. Turut hadir pula Sekda Tapin H Sufiansyah, para kepala dinas, camat, dan unsur Forkopimda. Dari 25 anggota dewan, 21 hadir.
Bupati H Yamani menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap program-program yang telah disetujui dapat dijalankan dengan tanggung jawab.
“Kepada para kepala dinas, camat, dan pejabat terkait, saya minta agar menjalankan kegiatan yang telah disepakati ini dengan sebaik-baiknya, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya usai menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi, kedua pimpinan DPRD Tapin dan Bupati Tapin menandatangani berita acara persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dijadikan peraturan daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





