Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Kamis (31/7/2025).
Rapat paripurna penetapan Perda RPJMD 2025-2029 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi yang dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor dan jajaran OPD.
Bupati HSS Syafrudin Noor, Perda RPJMD 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat penjabaran visi, misi, dan program prioritas kepala kaerah.
“Perda RPJMD menjadi pedoman strategis dalam mencapai tujuan pembangunan yang inklusif, merata, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Menurut Bupati, penetapan Perda RPJMD bukti nyata dari komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi “Membangun Desa, Menata Kota, untuk mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan teknologis (Semangat)” secara terarah dan sistematis.
“Terima kasih kepala DPRD Kabupaten HSS yang telah mendukung penuh dalam pembahasan Ranperda RPJMD. Mari kita memperkuat langkah pembangunan daerah yang berkelanjutan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, mengatakan persetujuan Ranperda RPJMD menjadi Perda sudah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan disepakati oleh tujuh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS.
“Semoga RPJMD 2025-2029 yang memuat visi dan misi kepala daerah lima tahun kepada dapat dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten HSS,” harap Husnan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





