Batulicin, kalselpos.com – Upaya dua perempuan menyembunyikan sabu ‘dengan cara tak biasa’ gagal total.
Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Sabtu (26/7/2025) malam lalu, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir.
Salah satu pelaku, berinisial HY (36), warga Desa Pasar Baru, ditangkap lebih dulu setelah polisi mendapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan 1,01 gram sabu yang disimpan di dalam bra atau BH miliknya.
Sabu tersebut dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke plastik bekas permen warna pink sebelum diselipkan ke pakaian dalam. Selain sabu, petugas juga mengamankan handphone Vivo Y12s dan sepeda motor Yamaha Mio 125 bernomor polisi DA 6962 ZBK.
Dari pengakuan HY, sabu itu ia dapat dari rekannya, IAL (37), warga Desa Wiritasi. Petugas langsung bergerak dan menangkap IAL di Pantai Siring, Desa Gusunge, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, penyimpanan sabu di tempat tersembunyi seperti BH merupakan modus lama yang tetap digunakan pelaku demi mengelabui petugas. Namun kerja sama antara warga dan aparat membuahkan hasil.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lain. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Supriyo, Selasa (29/7/2025).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara ilegal tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





