PT MMI siap Bebaskan Lahan, Tapi masing Tunggu kepastian Dokumen Warga

Teks Foto []istimewa SAMPAIKAN KELUHAN - Keluhan warga masyarakat Desa Rantau Bakula atas aktivitas tambang milik PT MMI yang disampaikan ke Walhi Kalsel, beberapa waktu lalu.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Gerindra, Habib Yahya Assegaf, menyoroti kompleksitas persoalan pembebasan lahan oleh perusahaan tambang PT Mitra Murni Indah (MMI) di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

 

Bacaan Lainnya

 

Sengketa tersebut mencuat karena tumpang tindih kepemilikan tanah yang menyebabkan keraguan atas keabsahan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Habib Yahya menegaskan, peran DPRD seharusnya menjadi fasilitator atau penengah. Ia pun mendorong agar tim ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung untuk menganalisis legalitas SHM masyarakat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

 

“Ada perbedaan antara pemilik nama di SHM dan warga yang tinggal atau membangun di atas lahan tersebut. Banyak pula SHM yang belum dipecah, padahal sudah dibangun rumah-rumah baru oleh anak-anak dari pemilik asli. Ini harus diselesaikan agar tidak menimbulkan klaim ganda,” ujar Habib Yahya dalam kunjungannya.

 

PT MMI sendiri menyatakan bersedia melakukan pembebasan lahan, namun dengan catatan, dokumen kepemilikan harus jelas, tidak menimbulkan persoalan hukum, dan harga yang disepakati wajar bagi kedua belah pihak.

 

“Kami tidak ingin ke depan muncul klaim tambahan dari masyarakat lain yang merasa berhak. Maka itu, kami ingin ada kepastian hukum sebelum proses pembebasan dilakukan,” ujar perwakilan manajemen PT MMI.

 

Perusahaan menyebutkan, dari total 18 SHM yang diterima, terdapat 28 pihak yang mengklaim sebagai pemilik, yang sebagian merupakan keluarga dari pemilik asli dan belum melakukan pemecahan SHM. Bahkan, ada sertifikat yang hilang akibat kebakaran, dan hanya digantikan dengan segel, meski kiri-kanannya terdaftar SHM.

 

Sementara itu, warga yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, Maryadi menyatakan, masyarakat telah lama berharap adanya pembebasan lahan, bahkan sebelum 2019. Namun, proses sempat terhenti akibat pergantian manajemen dan pandemi Covid-19.

 

“Kami sudah berjuang sejak lama. Dari 27 rumah yang terdampak, hanya sekitar 18 sampai 19 SHM. Dalam satu SHM bisa ada 3-4 rumah karena dihuni oleh anak-anak pemilik awal yang sudah berkeluarga. Tapi karena belum dipecah, prosesnya menjadi rumit,” ujar Maryadi, warga RT 04, Sungai Pinang.

 

Maryadi juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang terhadap kondisi lingkungan, seperti retaknya rumah warga. Ia mendesak agar perusahaan segera menindaklanjuti pembebasan dengan kompensasi harga yang adil, sebagaimana kesepakatan awal di masa lalu.

 

“Dulu kita minta Rp500 ribu per meter persegi, sekarang kita siap kompromi. Tapi jangan diperlambat lagi. Kita ingin aman, perusahaan juga aman, dan tak ada yang dirugikan,” ujarnya.

 

Pihak PT MMI juga menjelaskan, tambang mereka menggunakan teknologi baru berupa tambang bawah tanah dengan sistem ‘long wall’, yang belum banyak dikuasai tenaga kerja lokal karena menggunakan peralatan berstandar China. Mereka berharap dalam jangka panjang akan ada transfer teknologi bagi tenaga kerja Indonesia.

 

Persoalan saat ini masih dalam tahap negosiasi dan verifikasi dokumen kepemilikan. DPRD berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan prinsip agar masyarakat terlindungi dan investasi perusahaan tetap berjalan sesuai aturan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait