Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menuntaskan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat untuk semester pertama tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang diteken langsung di ruang kerja Bupati Tapin, Senin, 28 Juli 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tapin H Yamani, Kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti, dan Kepala KPPN Tipe A1 Barabai Djoko Julianto. Rekonsiliasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan keterbukaan laporan fiskal daerah kepada pemerintah pusat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, komitmen bersama turut ditegaskan dalam dokumen yang turut disaksikan Kepala BKAD Tapin Haris Fadillah. Selain itu, Kabid Perbendaharaan BKAD bersama perwakilan KPP Pratama Barabai menandatangani dokumen teknis yang menjadi syarat penyaluran dana bagi hasil.
Kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti memuji respons cepat Pemkab Tapin dalam menuntaskan proses rekonsiliasi. Menurutnya, kerja sama antara instansi fiskal pusat dan daerah di Tapin terus menunjukkan perbaikan.
“Kolaborasi ini penting agar pelaporan dan penyetoran pajak tetap akurat dan sesuai ketentuan. Tapin termasuk daerah yang responsif dan kooperatif,” kata Bekti.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Barabai menyerahkan penghargaan kepada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Tapin yang dianggap paling tertib dalam pelaporan: Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Ketiga instansi ini rutin menyampaikan laporan pajak dari Januari hingga Juni 2025 secara tepat waktu.
Bupati Tapin H Yamani menyebut penghargaan tersebut sebagai cerminan positif dari komitmen birokrasi Tapin dalam membangun budaya kerja yang transparan dan disiplin.
“Pelaporan pajak bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan publik,” ujar Yamani. Ia berharap seluruh SKPD menunjukkan semangat yang sama dan menjadikan kepatuhan sebagai standar kinerja.
Rekonsiliasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan pemerintah daerah. Dengan tata kelola pajak yang semakin baik, Tapin berharap turut mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





