PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin bantah Tuduhan Penipuan

Teks Foto: []istimewa BERI KETERANGAN - Fahrul Razi saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap diri dan perusahaan rental alat berat miliknya.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dari salah satu PT rental alat berat kepada salah seorang konsumennya, PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin angkat bicara.

 

Bacaan Lainnya

 

Selaku pemilik rental, Fahrul Razi, Senin (28/07/2025), mengatakan, nominal Rp600 juta itu tidak benar adanya.

 

Ia menjelaskan, awal mula ia hanya menerima Rp200 juta dari pelapor. Akan tetapi tiba-tiba pihak pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp400 juta. Setelah ia langsung meminta transfer balik Rp200 juta ke rekening temannya.

 

“Perlu digaris bawahi,

dari awal kita ke Agung (pelapor, red), tidak pernah mengiyakan pengadaab 25 unit eksavator. tapi dicoba meungusahakan semaksimal mungkin, dapatnya berapa unit,” terangnya.

 

Setelah terjadi proses transfer uang itu, pihak pelapor langsung minta kembalikan uang Rp200 juta ke rekening temannya.

 

Karena sudah diusahakan untuk mencarikan 25 unit alat berat excavator tersebut, dan hanya mampu mencarikan sekitar belasan saja, maka terjadilah pembatalan.

 

“Saya tidak pernah mengiyakan. Intinya mengusahakan saja, karena tidak mendapatkan 25 unit, hanya ada 18 saja, hingga terjadilah pembatalan,” terang Fahrul.

 

Selain itu ia hanya menerima Rp400 juta saja, tidak sampai Rp600 juta. Karena ada itikad baik dikembalikan lah uang sebesar Rp340 juta.

 

Fahrul juga tak habis pikir, kenapa LP di Polsek Sungai Tabuk bisa terbit. sedangkan ia menyanggupi membayar uang Rp60 juta tersebut dengan catatan membutuhkan waktu dulu.

 

Ia menyayangkan, begitu LP itu terbit tiba-tiba pihak Buser datang untuk menjemputnya datang ke kantor polisi. walaupun alasannya hanya dimintai keterangan.

 

“Bukannya diberikan jalan keluar tau-tau di sana saya ‘dihakimi’ atau bisa dibilang mendapatkan intimidasi, anggota (karyawan, red) saya nggak boleh masuk mendampingi ke dalam,” katanya kepada awak media.

 

 

“Paginya sekitar pukul 10:00 Wita, saya balikkan uangnya sebesar Rp340 juta karena limit. Oleh sebab itu Rp60 juta sisanya, saya mohon waktu. Padahal waktu itu uang saya pribadi ada sekitar Rp500 – Rp600 juta,” terangnya lagi.

 

Diupayakan pembayaran Rp5 juta ke pihak pelapor, akan tetapi dikembalikan, karena ia meminta sepenuhnya sesuai dengan nominal kekuranganya.

 

“Saya merasa itikad baik saya tidak dihargai sama sekali. Rp60 juta itu memang belum saya bayar, karena itikad baik pengembalian uang Rp5 juta itu ditolak dan harus membayar full. Perlu digaris bawahi pekerjaan yang hendak dilakukan pelapor itu fiktif tidak benar adanya,” tambahnya.

 

Ia menyatakan kembali , padahal ia sudah melakukan upaya pembayaran Rp340 juta, namun sesampainya dimintai keterangan ia didesak dalam waktu enam jam harus mengembalikan sepenuhnya.

 

“Seandainya mau nipu, kenapa tidak Rp400 juta itu tak saya kembalikan semua. Apalagi mobil rental saya ada yang disewa dia (pelapor, red), Merk New Avanza. Mobil itu lebih besar nilainya dengan uang Rp60 juta, jadi tak masuk akal kalau saya tak bisa bayar,” bebernya.

 

” Pastinya, sampai sekarang uang sewa menyewa mobil belum dibayar dan saya akan melakukan penuntutan balik,” pungkas Fahrul Razi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait