BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin tengah menyiapkan gebrakan kebijakan baru yang tak biasa. Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal ditahan jika tidak bisa menunjukkan bukti pengelolaan sampah yang benar.
Kebijakan progresif ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo. Menurutnya langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah sebagai isu prioritas nasional.
“Pemerintah pusat sudah meminta daerah bergerak cepat soal pengelolaan sampah. Sosialisasi dan edukasi sudah kita lakukan, tapi itu tak cukup kalau ASN sendiri tidak memberi contoh,” ujar Edy.
Dalam skema yang sedang disusun, ASN diwajibkan melampirkan bukti nyata pengelolaan sampah rumah tangga, seperti foto pemisahan sampah organik-anorganik, laporan kegiatan, atau dokumentasi lain. Verifikasi akan dilakukan oleh SKPD masing-masing sebelum TPP dicairkan.
“Kalau tidak ada bukti, TPP tidak akan kita cairkan. Ini bukan imbauan lagi, tapi kewajiban. Kita paksa agar ada efek jera dan kesadaran,” tegasnya.
Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dimatangkan dan ditargetkan mulai diberlakukan pada Agustus 2025 mendatang. Seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin akan dikenai aturan ini tanpa kecuali.
“Selama ini masyarakat selalu yang disuruh sadar, sementara ASN tidak dituntut jadi teladan. Sekarang kita balik. ASN harus duluan berubah,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





