MARTAPURA, Kalselpos.com – Salahsatu Perusahaan rental alat berat dilaporkan ke Polisi.
Pelalapor, Agung Rahmadi (32) menceritakan, pelaporan ke pihak kepolisian ini berawal ketika dirinya hendak melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit kepada terlapor pada Senin 13 Juli 2025 silam.
“Pada saat itu saya melakukan komunikasi dengan PT. FR tersebut. di kawasan Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera, Sungai Lulut, untuk melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit,” terang Agung.
Selanjutnya, dari pihak Rental meminta uang DP sebanyak 600 juta rupiah untuk melakukan tanda jadi penyewaan 25 unit alat berat excavator tersebut.
“Awalnya saya hendak melihat dulu 25 unit excavator tersebut. Namun karena dari pihak rental enggan memperlihatkan karena meminta uang DP diawal sebagai tanda bukti jadi penyewaan, maka dilakukanlah pengiriman uang sebanyak 600 juta rupiah,” terang Agung.
Akan tetapi, setelah uang tersebut ditransfer ke rekening berinisial FR pihak rental tidak bisa menunjukkan 25 unit excavator. Sedangkan uang sebanyak 600 juta rupiah tersebut sudah dikirimkan.
“Karena tidak dapat menunjukkan 25 unit excavator yang hendak saya sewa itu maka dilakukanlah pembatalan dan meminta perusahaan rental alat berat PT. FR mengembalikan uang DP tersebut, dengan nominal yang sama,” ujarnya.
Setelahnya, pihak rental hanya bisa mengembalikan uang DP itu sebanyak 540 Juta Rupiah dan tidak mampu mengembalikan sepenuhnya.
“Pengembalian uang DP sewa alat 540 juta rupiah itu dilakukan pihak rental dengan dua kali melakukan transfer ke rekening berbeda ,” ucapnya.
Ditanyakan kemana sisa kekurangan uang sebanyak 60 juta rupiah itu, pihak rental mengakui telah habis terpakai dan akan berjanji mengembalikan.
“Karena pihak rental tidak bisa mengembalikan uang DP tersebut serta ia selalu berjanji akan membayar sisanya. Akan tetapi nyatanya tidak ada itikad baik sampai sekarang, Sehingga PT. FR saya laporkan ke Polsek Sungai Tabuk dengan nomor laporan polisi LP/B/22/VII/2025/SPKT/SEK SUNGAI TABUK/RES BANJAR/ POLDA KALSEL pada Selasa (22/07/2025) tadi sore, ” tutupnya.
Dikonfirmasi, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, Rabu (23/07/2025) tadi malam. Sudah di cek ini baru di laporkan kemarin, dan sedang dalam proses. “Udah saya cek ini baru di laporkan kemarin, ini dalam proses,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji menyatakan, ia sudah melakukan konfirmasi ke kapolsek sungai tabuk melalui HP.
“Bahwa betul polsek sungai tabuk telah menerima laporan dari korban dan saat ini kasus nya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





