Kandangan, kalselpos.com– Tim Satuan Tugas (Satgas) Tambang Elegal (PETI) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Pengaman Objek Vital (Pam obvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan patroli dan pemasangan plang imbauan dilarang menambang tanpa izin di wilayah konsesi blok 2, di Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (25/7/2025).
Advokat PT AGM Suhardi, mengatakan patroli dan pemasangan plang imbauan larangan menambang tanpa izin dilakukan, karena kawasan tersebut kerap menjadi titik rawan aktivitas tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencemari lingkungan dan merusak tatanan hukum.
Selain itu, patroli dan pemasangan plang imbauan sebagai bagian dari strategi pengamanan berlapis yang dilakukan Satgas Peti PT AGM, untuk membantu pengawasan dan penegakan aturan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Satgas ini aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, melakukan pemantauan dan patroli rutin di area-area rawan, termasuk di Blok 2,” ujar Suhadi.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut dilakukam sebagai bentuk pelaksanaan arahan langsung dari Komisaris PT AGM Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti, yang menekankan pentingnya tindakan tegas, terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area konsesi resmi perusahaan.
“Sesuai dengan arahan Jendral Polisi (Purn) Badrodin Haiti, kami diperintahkan untuk menindak secara serius segala bentuk aktivitas tambang ilegal dan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah PKP2B secara tegas dan terukur,” tegas Suhardi.
Ia mengatakan, penindakan terhadap PETI mengacu pada landasan hukum yang sangat jelas, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tandasnya.
Sementara itu, Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel Kompol Rokhim, mengatakan patroli dan pemasangan plang imbauan merupakan langkah awal yang disertai tindakan nyata di lapangan.
“Wilayah Blok 2 bukanlah tanah kosong yang bisa dimasuki siapa saja. Ini adalah wilayah konsesi sah PT AGM yang dilindungi secara hukum,” ujar Kompol Rokhim.
Ia mengatakan, pemasangan plang tersebut tidak hanya sebagai simbol larangan, namun bagian dari sistem pengamanan dan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba masuk dan melakukan aktivitas tanpa izin dari wilayah konsesi PKP2B PT AGM di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten HSS dan Kabupaten HST.
“Kami tidak hanya bicara soal pengawasan pasif, tapi ini adalah bentuk aksi langsung. Siapa pun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin akan kami proses secara hukum,” fungkas Kompol Rokhim.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





