Lagi, Pria paruh Baya cabuli Anak tetangga di Banjarmasin Tengah

Teks foto []istimewa ILUSTRASI - Ilustrasi kasus kekerasan seksual terhadap anak.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menciduk seorang pria paruh baya berinisial NZ (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetangga.

 

Bacaan Lainnya

“Perbuatan bejat itu dilakukan NZ, pada Kamis (10/7) sore, sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban bermain di halaman rumah pelaku di Banjarmasin Tengah,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, Rabu (23/7/25) kemarin, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

 

 

Dia menambahkan, kronologis kejadian berawal saat korban yang masih berusia 10 tahun itu main di halaman rumah pelaku, kemudian dipanggil pelaku dengan modus ingin menawarkan roti/kue.

 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban sempat menolak, lalu pelaku memegang tangan korban dan membawa masuk ke dalam rumah.

 

Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke dapur rumah dan memberikan sepotong kue kepada korban, saat itu pelaku membuka celana panjang korban dan terjadi aksi kekerasan seksual tersebut.

 

Usai mendapatkan aksi kekerasan tersebut, korban pulang ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah pelaku dan bercerita kepada keluarga.

 

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan pelaku NZ ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

 

“Atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan pada Selasa (17/7) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah pelaku, Tim Ops Macan Resta berhasil melakukan penangkapan terhadap NZ,” terang Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

 

Saat ini, tersangka NZ menjalani pemeriksaan secara intensif dan telah mengakui perbuatan yang diduga melakukan pencabulan dengan cara menjilat alat vital korban sebanyak dua kali.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ,NZ bakal dijerat Pasal 82 (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

 

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan badan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kompol Eru di dampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi Hutahean.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait