Bupati Tapin beserta jajaran ikuti Rakor Pencegahan Korupsi dengan KPK

Teks foto Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati Tapin H Juanda bersama jajaran mengikuti rakor Pencegahan Korupsi bersama KPK secara daring.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti titik rawan korupsi dalam birokrasi daerah. Fokus kali ini tertuju pada sektor perencanaan dan penganggaran yang dinilai menjadi pintu awal kebocoran anggaran jika tidak dikelola dengan akuntabel.

 

Bacaan Lainnya

Isu itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Virtual Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar Rabu (23/7/2025). Bertempat Aula Perencanaan Bappelitbang Tapin.

 

Kegiatan yang dipimpin Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK ini diikuti oleh seluruh kepala daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Tapin.

 

Bupati Tapin H Yamani dan Wakil Bupati H Juanda, serta jajaran SKPD mengikuti rapat dari Aula Bappelitbang. Sementara Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah bersama unsur legislatif mengikuti dari ruang dewan.

 

Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam paparannya menekankan bahwa pembenahan dua sektor ini perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, korupsi sering berakar dari perencanaan yang tidak berbasis data serta alokasi anggaran yang menyimpang dari kebutuhan prioritas.

 

“Kalau dua sektor ini bersih, potensi kebocoran bisa ditekan sejak tahap awal,” ujar Ely.

 

Sejalan dengan KPK, BPKP Kalimantan Selatan juga mencatat masih lemahnya efisiensi di sejumlah daerah. Dalam paparannya, Ayi Riyanto dari BPKP menyebut hasil Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah (Evran) mengungkap ketidakefektifan sistem yang masih banyak dijumpai.

 

“Tahun ini kami telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan. Pemerintah daerah harus menindaklanjuti agar proses perencanaan dan penggunaan anggaran bisa lebih presisi,” kata Ayi.

 

Kabupaten Tapin menjadi salah satu daerah yang turut dikaji dalam evaluasi tersebut. Temuan awal menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara program daerah dengan enam indikator pembangunan nasional, khususnya di sektor pendidikan dan UMKM. Pemerintah daerah diberi batas waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk melakukan penyesuaian.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Yamani menegaskan keseriusannya untuk merespons rekomendasi KPK dan BPKP. Ia menyebut perbaikan sistem merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah.

 

“Kami tidak ingin Tapin tertinggal. Reformasi tata kelola anggaran adalah bagian dari komitmen kami menjadikan Ruhuy Rahayu sebagai pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

 

MCSP merupakan program nasional KPK untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi berbasis sistem. Program ini dijalankan sesuai amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menggariskan peran KPK dalam melakukan koordinasi lintas instansi pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.

 

Dengan semakin ketatnya pengawasan, KPK berharap daerah tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan secara substansial.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait