Tapin Targetkan Predikat “Sangat Inovatif” dalam Indeks Inovasi Daerah 2025

Teks foto Bupati Tapin H Yamani memimpin langsung rapat koordinasi pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) bersama SKPD lingkup Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menargetkan predikat “Sangat Inovatif” dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025. Dalam rapat koordinasi pelaporan inovasi daerah yang digelar Senin (21/7/2025) bertempat Aula Perencanaan Bappelitbang Tapin.

 

Bacaan Lainnya

Dalam rakor tersebut langsung di pimpin Bupati Tapin H Yamani menghadirkan seluruh SKPD Lingkup Tapin dan staf ahli Bupati Tapin.

 

Pada pertemuan itu Bupati Tapin H. Yamani memberikan sebanyak lima poin arahan strategis kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

Bupati menegaskan pentingnya komitmen setiap SKPD untuk menyusun dan melaporkan inovasi unit kerja mereka sebelum batas waktu akhir Juli 2025.

 

“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari evaluasi tahunan yang menentukan wajah Tapin dalam kancah inovasi nasional,” kata Yamani.

 

Ia juga meminta agar seluruh indikator penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dapat dipenuhi secara maksimal.

 

“Kita tidak bisa bekerja setengah hati. Jika ingin Tapin menjadi kabupaten yang diperhitungkan, maka inovasi harus menjadi budaya kerja,” ujarnya.

 

Menurut Yamani, pelaporan inovasi bukan hal baru, melainkan agenda rutin yang menuntut konsistensi dan keseriusan semua pihak. Karena itu, seluruh kepala SKPD diminta memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan optimal.

Lebih jauh, ia menyatakan harapannya agar Tapin mampu meraih nilai tertinggi dalam indeks tersebut.

 

“Saya ingin Tapin masuk dalam jajaran kabupaten terinovatif tahun ini,” tegasnya.

 

Kepala Bappelitbang Tapin, Meidy Haris Prayoga, menjelaskan bahwa sistem pelaporan inovasi daerah kini mengalami sejumlah pembaruan. Mulai dari penyesuaian indikator regulasi dan pelaksana inovasi, hingga penyempurnaan mekanisme pengaduan layanan dan kemanfaatan inovasi.

 

“Perubahan ini menuntut daerah untuk lebih serius, terstruktur, dan terukur dalam menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti bahwa sistem pelaporan kini semakin digital dan terintegrasi. Proses penjaringan inovasi dijadwalkan berlangsung dari 20 Juni hingga 2 Agustus 2025 melalui portal resmi Kementerian Dalam Negeri.

 

Selanjutnya, tahapan verifikasi hingga validasi lapangan akan dilakukan hingga November, dengan puncaknya adalah pemberian penghargaan IGA (Innovative Government Award) di Jakarta.

 

Untuk memastikan koordinasi berjalan lancar kata Meidy, Bupati meminta Tim Pendamping Inovasi Daerah segera menghimpun seluruh data inovasi dari SKPD dan menyampaikan laporan awal paling lambat pada Agustus 2025. Evaluasi internal akan dilakukan setelahnya sebagai langkah akhir sebelum pelaporan resmi ke pemerintah pusat.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait