Ini Pendapat DPRD Terkait Dengan Hasil Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029

Keterangan Fhoto : - DPRD Kotabaru berikan pendapat terkait dengan hasil pembahasan Raperda RPJMD tahun 2025-2029 (kalselpos.com)

Kotabaru, Kalselpos.com – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029, Selasa (22/7/25).

 

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi bahwa, hal tersebut adalah bersifat segera, maka Pansus I dan III DPRD Kotabaru mengambil langkah-langkah yang cepat untuk segera menindaklanjuti melakukan pembahasan-pembahasan bersama pemerintah dan SKPD terkait.

 

Dijelaskanya, ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang dapat disampaikan yakni, Substansi rancangan peraturan daerah telah disepakati dan telah melalui perbaikan redaksional serta kesesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, masukan dari fraksi-fraksi dan pihak terkait telah ditampung dan menjadi bagian penyempurnaan racangan peraturan daerah ini, tidak terdapat perbedaan prinsip antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap materi ini.

 

“Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 hanya perlu menyesuaikan hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dan sesuai dengan perundang-undangan, yang dengan demikian panitia khusus DPRD Kotabaru dan tim pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait sepakat untuk memproses rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2029 ini, diproses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” paparnya.

 

Sementata, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis menyampaikan, RPJMD itu juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan, termasuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta kebutuhan riil masyarakat.

 

“Saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru,” katanya.

 

Ia juga menginstruksikan kepada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kotabaru.

 

“Semoga dokumen RPJMD ini benar-benar menjadi pedoman strategis yang dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Kotabaru, menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutupnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait