Dua kurir ‘dibekuk’ di Haur Batu, Polisi sita Sabu dan Barang Bukti Lain

Teks foto []istimewa TERSANGKA SABU - Tersangka MR (27) usai 'dibekuk' bersama sejumlah barang bukti sabu.(kalselpos.com)

Paringin, kalselpos.com – Dua tersangka sabu berhasil ‘dibekuk’ alias ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Haur Batu, RT 12, Kecamatan Paringin, Kamis (17/7/h) lalu.

 

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku adalah MR (27), warga Baruh Penyambaran, Kecamatan Halong, dan HR (26), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

 

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, saat petugas tiba di rumah kontrakan, MR menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba melarikan diri. Namun, ia berhasil diamankan.

 

“MR ditangkap pada, Kamis (17/7/2025). Ia kini ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025) kemarin.

 

Dari hasil interogasi awal, MR mengaku ‘barang haram’ tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta MR bekerjasama menghubungi pemasoknya, yakni HR.

 

Masih di hari yang sama, pertemuan antara MR dan HR dilakukan dengan pemantauan petugas. Setelah HR datang dan transaksi terjadi, ia langsung diamankan.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan dari MR antara lain satu paket kecil serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram, satu buah pipet kaca, satu tutup botol plastik, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

 

Sementara dari tangan HR, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait