Sempat Dipertanyakan, Status Aset Kantor Wali Kota Palangka Raya Kini Jelas

Teks foto: Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran Didampingi Wali Kota Palangka Raya saat diwawancarai awak media usai menghadiri sekaligus memimpin acara peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya di halaman Kantor Pemko Palangka Raya Jalan Cilik Riwut KM 5,5, Kamis (17/7/2026). (Ist)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com — Kepastian soal kepemilikan lahan yang digunakan sebagai komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya akhirnya terungkap. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan menarik aset tersebut karena saat ini masih digunakan aktif oleh Pemerintah Kota (Pemko)

 

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Agustiar usai menghadiri sekaligus memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya pada Kamis, 17 Juli 2025.

 

Ia menekankan, hubungan antara Pemprov dan Pemko bersifat sinergis dalam satu sistem pemerintahan. Oleh karena itu, wacana penarikan aset adalah hal yang lumrah dalam proses administrasi, dan tidak perlu dianggap sebagai konflik.

 

“Selama aset tersebut dipakai dan bermanfaat bagi pelayanan publik, tidak ada alasan untuk menariknya,” tegas Agustiar didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

 

Dalam kesempatan yang yang sama,Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan bahwa koordinasi terkait aset tanah dengan pihak Pemprov Kalteng sudah berlangsung lama dan berjalan tanpa adanya kendala. Menurutnya, komunikasi yang baik telah dibangun bersama Gubernur demi kelancaran dan keharmonisan tata kelola pemerintahan tentunya.

 

Fairid Naparin juga memahami bahwa penataan asset adalah bagian dari kewajiban Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia menyebutkan, isu ini sebetulnya tidak menjadi persoalan berarti di internal pemerintahan, namun menjadi sorotan karena berkembang di media.

 

“Gubernur sudah menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada masalah. Kami di Pemko juga tidak melihat ini sebagai hal yang mengganggu,” tegas Fairid.

 

Sebagai informasi, pada 13 Juni 2025 lalu, Gubernur Kalteng sempat mengirim surat resmi dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 mengenai rencana penarikan dan penyerahan sejumlah aset milik Pemprov Kalteng.

 

Dalam surat tersebut disebutkan dua aset yang menjadi perhatian: lahan seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang direncanakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, serta lahan Kantor Wali Kota di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

 

Kedua aset itu awalnya direncanakan untuk diserahkan kembali kepada Pemprov paling lambat Desember 2025. Namun dengan pernyataan Gubernur hari ini, setidaknya untuk lahan kantor Wali Kota, status pemanfaatannya tetap berada di tangan Pemko Palangka Raya dalam kurun waktu yang belum ditentukan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait