Hampir rampung, Pemko siap segel Gerai Baru Mie Gacoan

Teks foto : Pembangunan Gerai Baru Mie Gacoan dikawasan Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Banjarmasin.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pembangunan cabang kedua Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani KM 2,5 Banjarmasin, nyaris rampung. Namun di balik geliat konstruksi yang masif, terkuak fakta mencengangkan, gerai tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi.

 

Bacaan Lainnya

Gerai baru dari jaringan kuliner “Mie Pedas No. 1 di Indonesia” itu kini tengah disorot tajam oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Pasalnya, pembangunan dilakukan tanpa mengindahkan proses perizinan yang seharusnya dijalani, mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Gacoan agar segera menghentikan aktivitas pembangunan.

 

“Dari PT Pesta Pora Abadi memang ada pengajuan izin, tapi masih berproses. Kita sudah kirim SP 1. Jika tidak digubris, akan lanjut ke SP 2 dan SP 3, bahkan bisa sampai penyegelan oleh Satpol PP,” tegas Suri, Jumat (18/7/2025).

 

Suri juga menekankan, Pemko tidak anti-investor. Namun pihak pengelola wajib mematuhi aturan main, termasuk aspek legal pembangunan.

 

“Kami mendukung investasi. Tapi semua harus taat prosedur dan aturan perizinan,” katanya.

 

Dari pantauan di lapangan, konstruksi bangunan sudah memasuki tahap akhir. Aktivitas pekerja tampak terus berjalan di tengah belum selesainya proses administrasi legal.

 

Sementara itu, Nazar, selaku kepala pekerja proyek, mengaku tidak mengetahui detail status perizinan. Ia hanya menjalankan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai vendor pelaksana.

 

“Kami sudah kerja sekitar 3 bulan, target selesai 2 Agustus. Memang ada kunjungan dari Pemko, mereka minta menunggu izin keluar,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait