Paringin, kalselpos.com – Polres Balangan berhasil ‘membekuk’ alias menangkap tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, pada Minggu (13/7) lalu.
Pelaku berinisial H (34) ditangkap, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, di sebuah pondok perkebunan di Desa Hamarung, Kecamatan Juai.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengejaran intensif oleh tim gabungan Polres Balangan yang dibantu jajaran Polda Kalsel, Polsek Juai, dan Koramil Juai.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan penangkapan dilakukan kurang dari 3×24 jam setelah kejadian.
“Kami menerima informasi terkait keberadaan pelaku, langsung melakukan pengejaran, dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
H diketahui melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, Iqbal (41), pada Minggu (13/7/2025) malam sekitar pukul 19.15 Wita.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh cekcok antara pelaku dengan istrinya, yang diduga terkait persoalan uang arisan.
Saat pertengkaran, H yang diduga dalam pengaruh minuman keras, mengambil senjata tajam jenis belati. Istrinya yang ketakutan kemudian lari ke belakang rumah korban Iqbal.
H yang kalap, menyusul ke rumah korban melalui pintu belakang dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban Iqbal mengalami sejumlah luka parah, yakni tusukan di dada sebelah kanan, luka di lengan kiri, luka menganga di leher kiri, serta luka di bagian perut sebelah kiri. Korban tewas di tempat kejadian.
“Pelaku diduga dalam keadaan mabuk saat kejadian berlangsung. Ini memperkuat dugaan, pelaku melakukan tindakan secara emosional dan tanpa pertimbangan rasional,” jelas Kapolres.
Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Namun, Kapolres menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain dalam proses selanjutnya.
“Penyidikan akan terus kami dalami, termasuk kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana jika ditemukan cukup bukti,” tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Polsek Juai untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar, serta menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal, apalagi dalam pengaruh alkohol, akan ditindak tegas.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





