Paringin,Kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana dari April hingga Juni 2025 di wilayah Kabupaten Balangan, Kamis (17/7/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13,57 gram sabu, 596,5 butir obat daftar G, 23 unit handphone, dan satu bilah senjata tajam. Barang bukti tersebut berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara penganiayaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balangan H Abiji, perwakilan BNNK Balangan, serta perwakilan Pengadilan Negeri Paringin.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa generasi muda masih sangat rentan terhadap jeratan narkotika.“Banyaknya perkara narkotika ini menunjukkan bahwa para generasi muda masih berpotensi terjerumus dalam jeratan narkotika,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar generasi muda tidak sekali-kali mencoba narkotika, dan senantiasa menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau dan memberikan edukasi kepada para generasi penerus agar jangan coba-coba mendekati narkotika,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Balangan, H Abiji, mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang turut melibatkan unsur pendidikan dalam kegiatan pemusnahan ini.“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada Kejari Balangan yang selalu melibatkan kami dalam pemusnahan barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi tentang bahaya narkoba perlu terus digencarkan di lingkungan sekolah untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





