Warga Binderang Tuntut Fee Lahan, PT BRE Siap Buka Ruang Dialog

Teks foto Manajemen PT BRE bersama para warga Binderang foto bersama usai melakukan mediasi terkait tuntut fee lahan.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Puluhan warga Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Tapin, mendatangi kantor PT Bhumi Rantau Energi (BRE) pada Senin (14/7), menyuarakan aspirasi terkait pembayaran fee atas lahan seluas 25 hektare yang telah digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Sekitar 50 orang terlibat dalam aksi yang berlangsung tertib. Mereka membawa spanduk dan pengeras suara, menyampaikan tuntutan dengan damai. Koordinator lapangan, Sarifudin, menyebut aksi ini sebagai bentuk ikhtiar warga untuk mendapatkan kejelasan atas hak mereka.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin membangun komunikasi yang terbuka dan mencari penyelesaian secara musyawarah. Bukan untuk membuat kegaduhan,” ujar Sarifudin. Ia menjelaskan, masyarakat memiliki dokumen kepemilikan berupa surat keterangan tahun 1966, sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Menurutnya, berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pengiriman surat, dialog di kantor cabang, hingga empat kali mendatangi kantor pusat PT BRE di Jakarta. Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah diperiksa dalam proses hukum atas laporan sengketa lahan, namun kasus tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Kalimantan Selatan, tertanggal 21 Oktober 2024.

“Kami menghormati keputusan hukum dan berharap ini menjadi titik temu untuk menyelesaikan persoalan secara adil,” ujarnya.

Warga mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang dimaksud hingga tahun 2025. Mereka berharap perusahaan mempertimbangkan hal ini dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi aksi tersebut, Joko Bagiono, Corporate Affairs Manager PT BRE, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan langsung dengan perwakilan warga.

“Kami membuka ruang dialog dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan secara damai,” kata Joko.

Ia menyebut komunikasi sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir, namun dinamika di lapangan membuat sebagian warga memilih jalur aksi.

“Kami memahami itu sebagai bagian dari aspirasi masyarakat. Yang terpenting, semangatnya tetap persuasif,” ujarnya.

PT BRE, lanjut Joko, tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan izin resmi dan tunduk pada aturan yang berlaku.

Terkait tuntutan fee lahan, Joko menjelaskan bahwa sebagian pembayaran telah dilakukan melalui pihak ketiga.

“Namun memang ada beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi dan didiskusikan lebih lanjut. Prinsip kami, semua diselesaikan melalui musyawarah,” katanya.

Dengan sikap terbuka ini, PT BRE berharap komunikasi yang sempat terhambat dapat kembali terjalin, sehingga solusi terbaik bisa dicapai untuk kepentingan bersama.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait