Paripurna Mensahkan RPJMD 2025–2029 Serta 4 Raperda

Keterangan Fhoto : - DPRD Kotabaru laksanakan rapat paripurna(kalselpos.com)

Kotabaru, Kalselpos.com – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun pada Senin (14/7/25). Rapat tersebut membahas serta mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

 

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan paripurna langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, yang mana setelah quorum dinyatakan terpenuhi dengan 32 dari 35 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama, TNI AU, kepala SKPD, serta insan pers dari media cetak, elektronik.

 

Salah satu yang menjadi agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025–2029, yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD.

 

Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, yang membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, seluruh materi RPJMD telah disepakati, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah melewati perbaikan redaksional serta sinkronisasi antar instansi.

 

“Tidak terdapat perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tuturmya.

 

Sementara, pendapat akhir Pemerintah Daerah disampaikan Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis menyebut bahwa, RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, dan menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa. Seluruh SKPD kami instruksikan segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan dokumen tersebut.

 

RPJMD 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

 

Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati empat raperda penting lainnya yakni, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

 

Dalam kesempatannya, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyampaikan dalam sambutannya, ia mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan 4 Raperda tersebut, pentingnya segera menindaklanjuti pengesahan perda dengan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi oleh SKPD terkait.

 

“Perda ini akan menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan, kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” tutur Bupati.

 

Disampaikannya juga terkait dengan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2026, penyusunan dokumen ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 dan dokumen perencanaan strategis lainnya seperti RPJPD 2025–2045 dan revisi RTRW. Target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,80 triliun. Defisit direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru.

 

Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.” Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi agromaritim, investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, pemerataan infrastruktur, dan layanan dasar.

 

“Prioritas pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berwawasan lingkungan,” jelasnya kemudian.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait