BANJARMASIN, kalselpos.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-3 tahun 2025. Dalam forum ini, isu krusial yang mengemuka adalah desakan terhadap revisi aturan Over Dimension and Over Load (ODOL), serta strategi pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan.
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa permasalahan ODOL bukan lagi isu sektoral, melainkan sudah menjadi persoalan nasional yang kompleks dan berkepanjangan.
“Masalah ODOL sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Koordinasi lintas kementerian sangat diperlukan agar regulasi yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kondisi infrastruktur saat ini,” ujar Adrianto Djokosoetono, Sabtu (12/07/25)
Menurutnya, regulasi ODOL yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena didasarkan pada kondisi puluhan tahun lalu. Padahal, kini sudah ada perkembangan teknologi kendaraan, peningkatan kekuatan jalan, hingga perubahan pola angkutan logistik.
“Kita bersama Kadin, Apindo, dan pihak terkait lainnya tengah menyusun usulan revisi aturan ODOL yang lebih sistematis dan bertahap, agar tidak mematikan operasional pelaku usaha angkutan barang yang sudah berjalan,” tambahnya.
Dalam forum ini, Organda Kalsel juga menyoroti pentingnya inovasi transportasi perkotaan. Salah satu contohnya adalah pengembangan sistem angkutan massal seperti Bus Rapid Transit (BRT) yang dinilai mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan daerah. Apakah BRT sudah cukup menjawab persoalan transportasi perkotaan? Ini yang masih perlu dikaji bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalimantan Selatan, Edi Sucipto, menyoroti regulasi transportasi nasional yang dinilai belum menyentuh realitas di lapangan.
“Secara umum, aturannya memang terlihat bagus, tapi sayangnya tidak menyentuh kebutuhan pelaku usaha transportasi sebagai end user,” ujarnya.
Ia menilai proses penyusunan regulasi kerap mengabaikan aspirasi daerah. Padahal, setiap wilayah memiliki kondisi dan karakteristik berbeda, sehingga aturan yang terlalu seragam justru bisa menyulitkan pelaksanaannya di daerah.
“Sering kali, saat regulasi dirancang, masukan dari daerah kurang digali. Akibatnya, implementasi di lapangan menjadi tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap aturan soal over dimension dan overload (ODOL) dapat mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha. Ia menyebutkan, jangan sampai kendaraan dibuat aman, tetapi justru merugikan dari sisi ekonomi.
“Truk boleh aman dari sisi teknis, tapi kalau muatannya tak cukup untuk menutupi biaya operasional, lalu bagaimana pengusaha bisa bertahan.Perlu ada keseimbangan,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





