DPRD Kalsel dorong Pelaku Usaha Patuhi Standar Pangan Aman

Teks Foto : []istimewa SOSIALISASI PERDA - H Taufik Rahman ( dua dari kiri) saat mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Handil Bakti, Kabupaten Batola.(kalselpos.com)

Marabahan,kalselpos.com — Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, H Taufik Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Sabtu (12/7), di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan yang diikuti para jurnalis DPRD tersebut, bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Dalam pemaparannya, H Taufik Rahman menekankan, Perda ini menjadi landasan hukum untuk menjamin pangan yang beredar aman, bergizi, dan bebas dari zat berbahaya.

Bacaan Lainnya

“Perda ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar higienitas, labelisasi, dan distribusi yang aman,” jelasnya.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengatur beberapa aspek utama, mulai dari kewajiban pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya adalah memastikan semua pangan yang beredar di Kalimantan Selatan layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan.

Selain aspek penegakan hukum, Perda ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan. “Masyarakat perlu tahu dan peduli akan kualitas pangan yang mereka konsumsi. Sosialisasi ini bagian dari upaya membangun kesadaran itu,” tambah H Taufik Rahman.

Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan para jurnalis juga bisa berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai Perda tersebut kepada publik, sehingga penerapannya lebih efektif dan masyarakat lebih terlindungi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait