Kandangan, kalselpos.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS ) membuka Forum Diskusi Grup (PGD), untuk mempercepat penyusunan rancangan peraturan bupati (raperbup), tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 51 tahun 2021, Kamis (10/7/2025) di Banjarbaru.
FGM fokus dilaksanakan membahas pedoman pengadaan, pengangkatan, pemberhentian dan pengelolaan pegawai non Aaparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri, menjelaskan FGD dilaksanakan sebagai upaya mempercepat proses penyusunan, dan sekaligus meminta masukan atas raperbup sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi.
Menurutnya, peraturan bupati nomor 51 tahun 2021 lebih terfokus pengaturannya untuk BLUD Kesehatan. Namun, melalui pembahasan perubahan diharapkan raperbup dapat mengakomodir jenis-jenis BLUD lainnya.
“Dalam Raperbup juga diusulkan adanya 11 pasal perubahan, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor, mengatakan FGM merupakan bagian dari upaya percepatan penyusunan raperbup dengan melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel.
“FGD sejalan dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah dan perubahannya,” ujar Sekda.
Sekda mengucapkan terima kasih kepada Tim Narasumber Biro Hukum Sekda Kalsel, yang telah hadir dalam acara FGD.
“Sayq harap kerja sama yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya,” ujar Sekda Muhammad Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





