Banjarmasin,kalselpos.com –
Menyusul kasus dugaan korupsi di Bank BRI Kotabaru senilai Rp9,2 miliar, sidang lanjutan dugaan kredit fiktif yang ‘menkorup’ uang negara sebesar Rp5,9 miliar di BRI Cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/7/2025) petang.
Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi internal BRI, mereka adalah Didit (supervisor), Andrean (administrasi kredit/ADK), dan Hadi (relationship manager/RM). Ketiganya dimintai keterangan seputar proses administrasi dan verifikasi pengajuan kredit yang diduga fiktif.
Dalam keterangannya, para saksi kompak mengaku tidak mengenal terdakwa Nor Ifansyah dan tidak pernah bertemu langsung dengannya. Saksi Didit menyebut hanya bertugas meninjau ulang kelengkapan berkas.
Sementara saksi Hadi menjelaskan, proses pengecekan keaslian berkas, termasuk identitas dan agunan, sangat terbatas karena sistem verifikasi belum terintegrasi dengan data kependudukan saat itu.
“Untuk pemeriksaan KTP, saat itu tidak ada sistem untuk mengecek. Kita hanya bisa cek ke tetangganya sesuai alamat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.
Saksi Andrean, yang berperan sebagai ADK, menegaskan hanya melakukan pencocokan fisik berkas, bukan kebenaran isinya. “‘Judulnya’ yang saya cek, bukan isinya. Untuk pengecekan memang tidak ada . Saya nggak ikut ngecek,” jelasnya.
Dari proses persidangan terungkap, ada empat nama pemohon kredit yang menggunakan invoice alat berat sebagai dasar permohonan investasi. Namun kredit yang dicairkan hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya macet. Proses pemutusan kredit disebut menjadi wewenang pemimpin cabang.
Merespons kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa, Abdul Hakim menilai kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses kredit maupun pencairan dana.
“Di dalam persidangan hari ini, tidak ada saksi yang mengenal terdakwa. Kemudian saat verifikasi dan akad kredit itu orang lain yang hadir, tanda tangan bahkan menerima uangnya juga orang lain. Tidak ada satupun keterkaitan terhadap terdakwa hari ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Nizar Tanjung, menyatakan, keterangan ketiga saksi dinilai tidak menyentuh pokok perkara maupun membuktikan kesalahan kliennya.
“Yang dijelaskan oleh ketiga saksi itu adalah prosedur permohonan investasi kredit di BRI Marabahan. Tapi tidak ada menyebutkan bagaimana kesalahan terdakwa. Saksi yang ada ini, nilai keterangannya nol,” ujarnya.
Ia pun menuding empat nama pemohon kredit fiktif serta dua pelaku lain yang telah divonis sebelumnya, Muhammad Ilmi dan Radiani Rahman, sebagai pihak yang seharusnya paling bertanggungjawab.
“Dari yang kami lihat, mereka berempat itu yang harus dijadikan tersangka utama. Sedangkan Muhammad Ilmi dan Radiani, mereka adalah orang yang melakukan suatu drama seolah mereka yang berempat. Yang empat ini tumbal,” tambah Nizar.
Seperti diketahui, Nor Ifansyah merupakan terdakwa ketiga dalam perkara ini, setelah sebelumnya Muhammad Ilmi dan Radiani Rahman lebih dulu divonis bersalah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa berperan sebagai penyedia dokumen identitas calon nasabah fiktif, termasuk KTP dan NPWP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





