Parkir masih Rp3.000, Perumda Pasar siap cabut Izin Jukir Nakal

Teks foto : Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sebanyak 27 titik parkir yang berada di kawasan pasar resmi diserahkan pengelolaannya kepada Perumda Pasar Kota Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Direktur Utama Perumda Pasar Banjarmasin, Muhammad Abdan Syakura, mengakui bahwa masih saja ditemukan sejumlah juru parkir yang menarik tarif melebihi ketentuan, bahkan ada yang mematok hingga Rp3.000.

 

“Kalau aturannya Rp2.000, ya harus Rp2.000. Kita sudah ingatkan semua juru parkir dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor,” ujar Muhammad Abdan Syakura, kepada sejumlah wartawan, Rabu (09/07/25).

 

Ia juga menjelaskan, titik-titik parkir yang di bawah Perumda Pasar tersebut di berbagai pasar tradisional seperti Pasar Pandu dan kawasan Sudimampir.

 

“Area yang berada di dalam lingkungan pasar merupakan kewenangan Perumda Pasar, sedangkan jalan raya atau akses luar pasar masih menjadi wewenang Dinas Perhubungan (Dishub),” katanya.

 

“Contohnya di Pasar Pandu, area di depan pagar itu milik Dishub, tetapi begitu masuk ke dalam pagar, itu sudah jadi kewenangan Perumda,” sambungnya.

 

Perumda Pasar menegaskan semua juru parkir harus mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam Perwali, yakni Rp2.000.

 

Jika masih ditemukan pelanggaran, Perumda tak segan mencabut izin juru parkir tersebut.

 

“Hal ini demi memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir yang lebih tertib,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait