Batulicin, kalselpos.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang utama, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Hasanudin.
Rapat Paripurna dihadiri anggota DPRD, Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana,
perwakilan Forkopimda, pimpinan SKPD, jajaran BUMD Kabupaten Tanbu serta tamu undangan lainnya.
Bupati Tanbu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Putu Wisnu, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas kerja keras dalam membahas LPj APBD 2024 hingga disepakati bersama.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK,” ungkapnya.
Bupati menekankan bahwa pengesahan Perda LPj APBD 2024 mencerminkan kekompakan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan mandat rakyat.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Tanbu akan mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar Perda ini segera diberlakukan.
“Setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” harap Bupati. (nda/ril)
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





