Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Sekatan (HSS) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan atas perda nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda, Rabu (8/7/2025).
Rapat paripurna penetapan perda dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi.
Bupati HSS Syafrudin Noor, memberikan apresiasi dan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten HSS yang terlibat aktif dalam pembahasan ranperda.
Meski dalam setiap pembahasan ranperda ada dinamika dan perbedaan pandangan. Namun semua dilandasi semangat yang sama untuk semangat membangun Kabupaten HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan teknologi.
“Persetujuan bersama yang kita capai hari ini adalah hasil dari kerja kolektif, kolaboratif dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Telah penetapan perda ini, kata bupati, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian sistem informasi pajak dan retribusi, agar implementasi perda dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak membebani masyarakat.
“Kami juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, agar pemahaman terhadap perubahan kebijakan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Bupati berharap perda yang telah ditetapkan bersama benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang membawa manfaat besar bagi masyarakat kabupaten hulu sungai selatan.
“Marilah kita terus perkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun desa menata kota, demi mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi (semangat),” ujar Bupati Syafrudin Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





