Diduga terjadi Praktik Penggelembungan anggaran, SPJ ganda, Uang mengalir ke Kantong Bendahara Diskopumker Banjarmasin 

Teks foto : Kantor Diskopumker Kota Banjarmasin(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Aroma dugaan rekayasa anggaran mencuat di internal Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

 

Informasi dihimpun, praktik penggelembungan anggaran ini diduga melibatkan seorang bendahara berinisial TM.

 

TM diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ agar anggaran kegiatan terlihat terserap secara utuh. Modus yang digunakan adalah dengan menyusun SPJ yang sebenarnya bernilai lebih rendah dari pagu anggaran, lalu dicocokkan kembali melalui dokumen tambahan bernama “SPJ Fungsional.”

 

Dengan begitu, seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai dan tidak menyisakan celah. Padahal, selisih dari perbedaan dana itu diduga mengalir ke kantong pribadi TM. Dugaan praktik ini disebut tidak terjadi di satu bidang saja, tapi juga di empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).

 

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana membenarkan adanya laporan pelanggaran melalui sistem whistleblower milik pemko. Temuan awal mengindikasikan adanya praktik double accounting, yakni catatan keuangan ganda yang dibuat seolah-olah sah.

 

Dugaan ini berkaitan dengan anggaran tahun 2023 dan 2024, dan jumlah dana yang disalahgunakan diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. “Double accounting. SPJ-nya ganda, dua kali input. Karena ini menyangkut perbendaharaan, maka sudah kami serahkan ke BPK,” kata Dolly.

 

Dolly menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga turut hadir ke kantor dinas untuk mencocokkan data. Dalam hal ini, pihaknya tengah menunggu keputusan BPK untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

 

“Untuk sementara, kami menduga praktik ini dilakukan pribadi, namun kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Sementara TM telah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara, tapi masih aktif bekerja di dinas tersebut,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR mengaku sudah mendapat laporan soal ini dan menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan. Ia juga memperingatkan seluruh pejabat yang mengelola anggaran agar tak main-main dengan keuangan publik.

 

“Saya menekankan agar yang bersangkutan ditegakkan hukum. Dan saya harap tak ada lagi penyalahgunaan seperti ini,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait