Wabup HSS Suriani menyerahkan Empat SK Bagi Masyarakat Hukum Adat

Kandangan, kalselpos.com- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengelar pelatihan manajemen kasus pada anak dan perempuan, Senin (7/7/2025) di Qianna Inn Kandangan. Berdasarkan Sistem informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) jumlah kasus terhadap anak dan perempuan di Kabupaten HSS pada 2023 sebanyak 57 kasus, pada 2024 meningkat menjadi 99 kasus, dan sampai pertengahan 2025 ini sudah mencapai 43 kasus. Plt Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten HSS Hendro Martono, mengatakan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kasus pada anak dan perempuan, membangun koordinasi lintas sektor serta memperkuat layanan berbasis hak korban. "Pelatihan ini diikuti perangkat daerah yang tergabung dalam gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), satuan pendidikan formal dan non formal, tenaga layanan rumah sakit dan puskesmas, puspaga, PATBM dan Forum Anak HSS" ujar Hendro. Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor dalam sambutan Bupati Syafrudin Noor, berharap pelatihan bisa menghasilkan keterampilan dalam menangani kasus yang terjadi. Sekda mengatakan, satgas bukan sekedar simbol, tapi merupakan garda terdepan dalam menghadapi persoalan di lapangan, sehingga pengetahuan dan keterampilan adalah mutlak dimiliki. Sekda meminta setelah pelatihan semua satgas bisa lebih sigap, terlatih dan bisa lebih kolaboratif dengan semua sektor terkait, dalam menangani kasus pada perempuan dan anak. "Satgas harus mampu memberikan perlindungan bahwa anak memiliki hak dan martabat yang harus dijaga bersama," tegasnya.(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan empat Surat Keputusan (SK) pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datung Makar, Masyarakat Hukum Adat Keturunan Datu Mayawin-Urui dan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.

SK pengakuan masyarakat hukum adat tersebut serahkan Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani kepada masyarakat masing-masing kepala Balai adat, Senin (7/7/2025) di Aula Rakat Mufakat, Setda HSS.

Bacaan Lainnya

Wabup HSS Suriani dalam sambutan Bupati Syafrudin Noor, mengucapkan mengucapkan selamat kepada keempat komunitas adat penerima SK.

Wabup berharap agar proses verifikasi dan validasi terhadap empat komunitas adat lainnya bisa segera rampung sehingga juga bisa mendapatkan pengakuan resmi.“Masyarakat Hukum Adat adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya, dan pengelola alam yang bijaksana,” ujar Wabup Suriani.

Menurut Wabup, pengakuan saja tidak cukup dan harus ada langkah lanjutan berupa pendampingan dan pemberdayaan, agar masyarakat adat tetap kuat menghadapi tantangan zaman, hidup sejahtera, dan tetap bermartabat di tanah leluhurnya.

Wabup Surian mengatakan akan terus mendorong pelestarian adat istiadat lokal, termasuk melalui penguatan kelembagaan adat, dan masih ada empat usulan masyarakat adat lainnya yang kini sedang dalam proses validasi dan verifikasi lapangan.

“Kita berharap semua proses segera selesai, sehingga bisa ditetapkan melalui SK,” ujar Wabup Suriani.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait