Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan empat Surat Keputusan (SK) pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Balai Bayumbung, Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datung Makar, Masyarakat Hukum Adat Keturunan Datu Mayawin-Urui dan Masyarakat Hukum Adat Karukunan Balai Adat Datu Kandangan.
SK pengakuan masyarakat hukum adat tersebut serahkan Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani kepada masyarakat masing-masing kepala Balai adat, Senin (7/7/2025) di Aula Rakat Mufakat, Setda HSS.
Wabup HSS Suriani dalam sambutan Bupati Syafrudin Noor, mengucapkan mengucapkan selamat kepada keempat komunitas adat penerima SK.
Wabup berharap agar proses verifikasi dan validasi terhadap empat komunitas adat lainnya bisa segera rampung sehingga juga bisa mendapatkan pengakuan resmi.“Masyarakat Hukum Adat adalah bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur, pelestari budaya, dan pengelola alam yang bijaksana,” ujar Wabup Suriani.
Menurut Wabup, pengakuan saja tidak cukup dan harus ada langkah lanjutan berupa pendampingan dan pemberdayaan, agar masyarakat adat tetap kuat menghadapi tantangan zaman, hidup sejahtera, dan tetap bermartabat di tanah leluhurnya.
Wabup Surian mengatakan akan terus mendorong pelestarian adat istiadat lokal, termasuk melalui penguatan kelembagaan adat, dan masih ada empat usulan masyarakat adat lainnya yang kini sedang dalam proses validasi dan verifikasi lapangan.
“Kita berharap semua proses segera selesai, sehingga bisa ditetapkan melalui SK,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





