Kejari Tapin Dipraperadilkan, Tuding Penetapan Tersangka ‘Cacat Hukum’

Teks foto []istimewa SIDANG PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri Rantau saat menggelar sidang perdana permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tapin.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Penetapan tersangka terhadap Noor Muhammad, Direktur CV Cahaya Abadi, menuai gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau.

Tim Kuasa Hukum, Noor Muhammad yang dikoordinir, M Supian Noor SH, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin telah melanggar prosedur hukum secara sistematis.

Bacaan Lainnya

Permohonan praperadilan itu diajukan menyusul penahanan Noor Muhammad, pada 4 Juni 2025, yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penahanan sebelum pemeriksaan merupakan pelanggaran prinsip due process of law,” kata Supian Noor, Selasa (25/6), di Rantau.

Dalam permohonan yang diajukan, termuat pula, jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak pernah dikirimkan kepada klien mereka.

Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, keterlambatan atau ketidakterbitan SPDP dianggap melanggar hak konstitusional tersangka.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya dua alat bukti sah dalam surat penetapan tersangka.

“Tidak ada uraian dua alat bukti seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Ini cacat formil yang berdampak pada batalnya seluruh proses penyidikan,” ujar Supian.

Permasalahan lain yang diangkat adalah pemeriksaan saksi oleh auditor non-penyidik di luar tempat resmi.

Dua saksi diminta hadir ke Kantor BPKP Kalsel di Banjarbaru, bukan ke Kejari Tapin. Praktik itu, menurut kuasa hukum, bertentangan dengan Pasal 112 KUHAP.

“Intervensi auditor dalam proses penyidikan pidana merupakan pelanggaran prinsip kewenangan eksklusif penyidik,” kata Supian, mengutip yurisprudensi dari PN Jakarta Selatan dalam perkara serupa.

Kuasa hukum juga mengeluhkan sikap diam kejaksaan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada 18 Juni 2025. Meski telah menyampaikan alasan kemanusiaan dan alternatif penahanan, hingga kini mereka tak menerima jawaban.

Menurut mereka, proses penyidikan yang cacat prosedural telah menimbulkan kerugian besar bagi Noor Muhammad dan keluarganya. Selain kehilangan penghasilan, ia juga mengalami tekanan psikologis, serta rusaknya nama baik di masyarakat.

Dalam petitumnya, tim hukum meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan proses penahanan tidak sah, serta memerintahkan penghentian penyidikan. Mereka juga menuntut ganti rugi Rp145 juta dari pihak Kejari Tapin.

“Langkah praperadilan ini bukan hanya soal pembelaan, tapi juga koreksi atas praktik penyidikan yang mengabaikan prinsip hukum dan hak asasi,” tutup Supian Noor SH.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait