Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial ER (54), karena diduga melakukan rudapaksa terhadap remaja gadis (16) hingga hamil lebih kurang delapan bulan.
“Korban merupakan tetangga sebelah rumah pelaku, dan sudah 10 kali melakukan rudapaksa terhadap korban dengan ancaman bila lapor akan dibunuh,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, Sabtu (5/7/25) kemarin, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara
Dia mengungkapkan, kejadian rudapaksa itu terjadi pertama kali di rumah pelaku wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, pada September 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.
Saat itu, korban sedang menumpang pakai Wifi lalu pelaku menarik tangan korban ke dalam rumah dan langsung melakukan rudapaksa, korban yang sempat melawan, namun akhir terjadi peristiwa tersebut.
“Usai melakukan aksi bejat itu, pelaku mengancam korban dengan kata – kata jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu memberitahukan ke orangtuamu atau orang lain, maka kamu saya bunuh atau saya yang akan bunuh diri,” jelas Kasat Reskrim mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kompol Eru menjelaskan, kejadian bejat yang dilakukan oleh pelaku ternyata terus berulang hingga sebanyak sembilan kali di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban saat dalam keadaan kosong.
Diketahui, pelaku melakukan rudapaksa terhadap pelaku terakhir kali, pada Maret 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di dalam rumah korban, yang saat itu dalam keadaan kosong tinggal korban sendiri.
Aksi itu terbongkar setelah orangtua korban melihat tubuh anaknya mulai berubah, setelah ditanya ternyata anaknya telah mengalami rudapaksa hingga hamil dari hasil pemeriksaan.
“Orangtua korban membuat laporan ke Polresta Banjarmasin di mana anaknya telah mengalami aksi bejat rudapaksa oleh tetangganya hingga hamil,” ujar Eru di dampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahean.
“Pelaku diringkus saat santai di dalam rumahnya yang berada di kawasan Banjarmasin Timur. Saat ditangkap, ER bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban sebanyak 10 kali,” jelasnya.
Tersangka ER pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA guna proses hukum lebih lanjut atas kasus rudapaksa tersebut.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Eru mengungkapkan ER ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





