Wow, BRI Kotabaru ‘Bobol’ Rp9,2 M, dikorupsi Karyawannya

Teks foto []istimewa DIGIRING - Selvie Metty atau Mama Vega, salah seorang terdakwa korupsi BRI Kotabaru senilai Rp9,2 miliar saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7/25) kemarin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (2/7/25) kemarin, menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Kotabaru, bernama M Dika Irawan.

Tak tanggung – tanggung, dana BRI yang ‘dibobol’ alias dikorupsi mencapai angka Rp9,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Dika Irawan ternyata tidak sendiri, dia melakukan ‘aksinya’ dengan melibatkan seorang wanita bernama Selvie Metty atau Mama Vega, warga Kotabaru.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU dari Kejari Kotabaru mendakwa, Dika Irawan dan Mama Vega, secara bersama – sama melakukan korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 sampai 2023.

“Mereka berdua bekerjasama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” ujar JPU.

Saat kasus ini terjadi, terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, beralamat di Jalan Pangeran Indera Kesuma Negara Nomor 12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Dalam perkara, ini keduanya pendidakwa telah melanggar Pasal 12 hurup b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal (1) ayat ke 1 KUHP.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait