Dituntut 5 Tahun Penjara, mantan Kaur Keuangan diminta Kembalikan uang Negara Rp416 juta

Teks foto []istimewa DENGARKAN TUNTJTAN - JPU dari Kejari HSU, saat membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Kaur Keuangan Desa Rantau Karau Hulu, Akhyar Anshari (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Akhyar Anshari, mantan Kaur Keuangan Desa Rantau Karau Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa dikenakan,
denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp416 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Akhmad Zahedi Fikry SH MH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (2/7/25) kemarin, di hadapan majelis hakim yang ketuai Aries Dedy SH MH.

JPU menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Aries Dedy memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa dari Posbakum, M Iqbal SH untuk menyusun pembelaan.

Mengingatkan dalam dakwaan jaksa, serangkaian perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa saat mengelola APBDes Tahun Anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488 juta.

Beberapa perbuatan terdakwa antara lain, pada Maret 2023, memotong pajak desa sebesar Rp2,2 juta namun tidak disetorkan ke kas negara. Pada April 2023, merekayasa bukti pengeluaran penyemprotan lahan pertanian senilai Rp36.450.000 dan kembali tidak menyetorkan pajak sebesar Rp1,5 juta. Melakukan pemindahbukuan dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Kepala Desa Humaidi, sebesar Rp96 juta (April) dan Rp14,7 juta (Juli).

Menyalahgunakan akses ke sistem keuangan desa (Siskeudes) dan platform IBB Corporate Bank Kalsel milik kepala desa untuk memproses transaksi dan mengalirkan dana ke rekening pribadinya.

“Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari kepala desa,” tegas Zahedi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Amuntai.

Terdakwa Akhyar Anshari, diketahui menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Utara, pada 29 Desember 2023 dan mengakui telah menyalahgunakan dana APBDes untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan terdakwa inilah yang mengungkap seluruh penyimpangan di Desa Rantau Karau Hulu, Kabupaten HSU.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait