Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Tapin. Kenaikan ini merupakan respons atas belum berubahnya nilai tunjangan selama lebih dari tiga tahun terakhir serta untuk mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan di tingkat pemerintahan desa.
Kebijakan itu diumumkan Bupati Tapin H. Yamani saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pemerintahan Desa di Pendopo Galuh Bastari, Rabu, 2 Juli 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
“Kebijakan saya menaikan tunjangan ini merupakan realisasi janji politik Bupati H Yamani dan Wakil Bupati H Juanda saat kampanye pemilihan kepala daerah lalu, ” ungkap H Yamani.
Berharap dengan kenaikan ini menjadi penyemangat bagi seluruh aparat desa dalam melayani masyarakat di Kabupaten Tapin.
Kebijakan kenaikan ini menyasar seluruh elemen perangkat desa, mulai dari kepala desa, perangkat, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT hingga ketua RW.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, Rahmadi, menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat desa. Namun, merujuk pada praktik di sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Selatan, Pemkab Tapin memutuskan menyesuaikan kebijakan.
“Tunjangan dan THR akan diberikan melalui perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022. Ini bagian dari komitmen Pemkab untuk memberikan rasa keadilan dan mendorong profesionalisme aparat desa,” kata Rahmadi.
Berikut rincian kenaikan tunjangan yang disepakati:
* Kepala Desa: dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta
* Sekretaris Desa: Rp1,35 juta naik menjadi Rp1,75 juta
* Kepala Urusan Keuangan: dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,45 juta
* Kaur/Kasi: dari Rp500 ribu menjadi Rp800 ribu
* Staf Desa: dari Rp700 ribu menjadi Rp800 ribu
Sementara untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
* Ketua BPD: dari Rp1,2 juta naik menjadi Rp1,75 juta
* Anggota BPD: dari Rp700 ribu menjadi Rp950 ribu
Ketua RT dan RW pun mendapat kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Rahmadi menambahkan, pendanaan akan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing.
“Ini diserahkan ke desa melalui APBDes, namun tentu tetap dalam koridor regulasi dan pengawasan,” jelasnya.
FGD yang digelar hari itu juga diikuti para camat, kepala desa, serta unsur pendamping desa. Fokus diskusi tidak hanya soal tunjangan, tapi juga soal tata kelola desa, pelaporan keuangan, serta strategi pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





